Rabu, 30 April 2014
Pemerintah Akan Hapus Subsidi Rumah Murah
Subsidi rumah sederhana tapak atau rumah murah tinggal menunggu waktu saja untuk dihapuskan oleh pemerintah. Sebab, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 3, 4, dan 5 tahun 2014.
Berdasarkan Permenpera tersebut, diputuskan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tidak akan diberikan lagi kepada rumah tapak setelah 21 Maret 2015.
Deputi bidang Pembiayaan Kemenpera, Sri Hartoyo, Senin 28 April 2014 menegaskan, peraturan ini memang dibuat untuk memaksa pembangunan rumah susun (rusun) dan menekan pertumbuhan rumah tapak.
Sumber
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar