Selasa, 11 Juni 2013

Lima Hari Kerja : Pimpinan SKPD Sragen diharap awasi ketat bawahan


 


SRAGEN–Asisten III Sekretarian Daerah (Setda) Kabupaten Sragen, Muhari, memperingatkan kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mengawasi kinerja bawahan masing-masing. Hal itu disampaikan Muhari saat memberikan sosialisasi lima hari kerja di Pendapa Sumanegara di kompleks Rumah Dinas Bupati Sragen, baru-baru ini.
          Muhari menjelaskan pelaksanaan program lima hari kerja akan dievaluasi selama enam bulan atau satu semestera. Selama itu, dia berharap kepala SKPD mengawasi ketat kinerja bawahan. Beberapa hal yang harus diperhatikan seluruh kepala SKPD adalah daftar kehadiran, apel pagi, apel siang dan keberadaan bawahan mereka saat jam kerja.

          Muhari menambahkan masa evaluasi kebijakan lima hari kerja harus dimanfaatkan PNS untuk meningkatkan produktivitas kerja. “Kami masih melakukan sosialisasi kepada PNS. Inti dari pelaksanaan lima hari kerja adalah peningkatan produktifitas kerja. Masa evaluasi ini agar diadakan evaluasi dan pengawasan pada semua staf. Pimpinan harus mengawasi kinerja bawahan masing-masing,” ungkap dia.
          Sementara Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sragen, Farid Anshori, saat dihubungi Solopos.com belum lama ini mengatakan pelayanan kesehatan di Kabupaten Sragen tidak terpengaruh kebijakan lima hari kerja. Farid menjelaskan seluruh tenaga media, paramedis maupun administrasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Puskesmas tetap melaksanakan enam hari kerja.
          Mereka tidak melaksanakan kebijakan lima hari kerja seperti Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang lain di Kabupaten Sragen. Jam kerja petugas administrasi pukul 07.30 WIB-14.30 WIB pada Senin-Kamis, Jumat dari pukul 07.30 WIB-11.00 WIB dan pukul 07.30 WIB-12.30 WIB pada Sabtu.
Selain itu Farid juga menegaskan pelayanan gawat darurat tetap 24 jam dan diberlakukan tiga shift. Dia menjelaskan tidak ada pengaruh atau perubahan setelah Pemkab Sragen melakukan kebijakan lima hari kerja. (solopos.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Post